SIM Telat ? Apakah bisa di perpanjang ?

SHermawan
3 minute read
0

Permasalahan umum tentang surat izin mengemudi (SIM) yang sering dialami sebagian besar orang adalah lupa melakukan perpanjangan. Ya, masa berlaku dari SIM ini adalah 5 tahun sejak waktu pembuatannya. Namun bagaimana jika kamu telat perpanjang SIM dari tanggal yang telah ditentukan?

Mendapatkan masalah mengenai perpanjangan SIM memang cukup mengganggu. Jika aktivitas kamu memang sibuk dan sering mengendarai kendaraan bermotor, maka ada saja kesempatan untuk masalah ini muncul.

Dulu, masa berlaku SIM sesuai dengan tanggal lahir. Namun sejak Oktober 2019, peraturan ini telah berubah. Masa berlaku SIM kini menjadi 5 tahun dimulai dari tanggal penerbitan. Tentu saja hal ini membuat lebih banyak pemilik SIM yang lupa sehingga terlambat melakukan perpanjangan SIM yang dibutuhkan untuk mengemudi di Negara Republik Indonesia.
Lantas, apa yang harus dilakukan apabila hal tersebut terjadi pada Anda?

Masalah Telat Perpanjang SIM

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 11, SIM yang diterbitkan oleh pihak Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Jika kamu telat perpanjang SIM dan masa berlakunya habis, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku. Jadi, ketika lupa hingga telat memperpanjang SIM bahkan melewati tenggat waktu, apa yang harus dilakukan? Solusinya hanya satu, yakni kembali membuat SIM baru 😁.

Ya, kamu tidak bisa lagi memperpanjang SIM yang masa berlakunya sudah habis. SIM tersebut sudah mati dan menurut aturan tidak bisa diperpanjang. Kamu harus kembali membuat SIM dengan prosedur awal yang tentunya lebih panjang.

Pentingnya perpanjang SIM tepat waktu

Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pengendara kendaraan, apapun jenis kendaraan yang dibawa. SIM atau surat izin mengemudi adalah surat yang wajib dibawa sepanjang Anda berkendara. Jika tidak membawa SIM tersebut, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Inilah mengapa kesadaran untuk memperpanjang SIM setiap lima tahun sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan SIM paling telat satu hari sebelum masa berlaku SIM habis. Kalau sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Akibatnya, pemegang SIM yang habis harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM dari awal sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Untuk itulah pihak berwenang selalu mengingatkan bahwa demi menjaga rasa nyaman dan aman, pemilik SIM harus melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dengan memberikan jangka waktu 14 hari ini, maka Anda tidak perlu panik sepanjang proses perpanjangan karena masih banyak waktu yang tersedia kalau memang tiba-tiba ada kepentingan mendadak atau kantor Satpas setempat sedang ramai.

Bahkan untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian dan juga layanan SIM Keliling, khususnya untuk SIM A dan SIM C. Jadi, Anda bisa mencari layanan perpanjangan SIM terdekat tanpa harus datang ke kantor Satpas yang memang biasanya lebih ramai.

Syarat Perpanjang SIM

Ingin perpanjang SIM? Supaya Anda tidak harus bolak-balik demi menyiapkan dokumen yang diperlukan, berikut ini adalah informasi mengenai syarat dan prosedur perpanjangan SIM.


  • Biaya perpanjangan SIM
    Ada beberapa persyaratan perpanjang SIM yang harus kamu pahami, salah satunya adalah membayar biaya perpanjangan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM (Harga mungkin bisa berubah sewaktu - waktu) adalah :
    • SIM A: Rp80.000
    • SIM B1: Rp80.000
    • SIM B2: Rp75.000
    • SIM C: Rp75.000
    • SIM C1: Rp75.000
    • SIM C2: Rp75.000
    • SIM D: Rp30.000
    • SIM D1: Rp30.000
    • SIM Internasional : Rp225.000

  • Dokumen penting untuk perpanjang SIM
    Selanjutnya, sesuai Pasal 29 tentang Perpanjangan SIM, ada beberapa dokumen penting yang harus kamu bawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM.
    • KTP asli dan 2 lembar fotokopi
    • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
    • Surat Keterangan Kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
    • Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator
    • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap
Supaya tidak repot, disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen di atas beberapa hari sebelum kamu pergi ke kantor Satpas atau gerai layanan SIM setempat. SIM merupakan benda penting yang harus AutoFamily bawa ketika berkendara.
Jika tidak membawa SIM, maka seseorang dinilai tidak sah untuk berkendara.

Hukuman ketika mengalami penilangan oleh pihak yang berwenang dengan ancaman denda sebesar Rp1 juta (satu juta rupiah) atau hukuman kurungan alias pidana selama empat bulan.

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)